Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dilibatkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggota.
“Terkait dengan masalah anggota, yang mungkin nanti memanfaatkan momen ini melakukan pelanggaran, tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu termasuk menempatkan Propam yang ada di situ,” ujar Dadang kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Dadang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang terbukti benar. “Masyarakat juga boleh mengadu. Masyarakat boleh mengadu, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi kontrol sosial dari masyarakat tuh sangat diharapkan,” jelasnya.
Dalam penegakan hukum, Operasi Patuh Jaya 2026 akan menerapkan dua metode, yaitu melalui kamera tilang elektronik (e-TLE) dan penindakan manual untuk pelanggaran tertentu. Namun, Dadang menekankan bahwa prioritas utama adalah teguran dan edukasi bagi para pelanggar.
Penindakan hukum hanya akan dilakukan oleh perwira yang ditunjuk secara khusus dan memiliki sertifikasi serta integritas yang baik. Setiap tindakan, baik teguran maupun penindakan, diwajibkan disertai dengan dokumentasi video, baik melalui kamera badan (bodycam) maupun rekaman ponsel pribadi petugas. Dokumentasi ini akan digunakan sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi.
“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” imbuhnya.
Operasi Patuh Jaya 2026 mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dengan tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’. Keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama antara petugas dan masyarakat.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026 meliputi:
- Pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Penggunaan ponsel saat berkendara.
- Pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Berkendara melawan arus.
- Kendaraan yang membawa muatan berlebih.