Jambret Emak-emak di Bogor Ditangkap, Akui Beraksi 30 Kali

Bogor – Tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku jambret berinisial MF (27) beserta seorang penadah berinisial AR (29) di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sedikitnya 30 kali dengan modus merampas tas korban secara paksa saat sedang berkendara motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku merampas tas korban dari penguasaannya secara paksa. Tas yang diambil berisi dompet, telepon genggam, dan uang tunai. “Pada saat korban mengendarai sepeda motor,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Peristiwa penjambretan ini bermula pada Rabu (7/10) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban berinisial EC (46), seorang ibu rumah tangga, sedang dalam perjalanan untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam memepet korban. Pelaku kemudian menarik tas korban yang diselempangkan di badan secara paksa.

Akibat tarikan paksa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai. Korban yang kehilangan barang berharga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil analisis digital dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, tim investigasi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 16 Oktober 2026, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakannya di daerah Parakan Jaya, Kemang, Bogor.

Dari hasil interogasi, pelaku MF mengaku melakukan perbuatannya seorang diri dan sudah sering beraksi, diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali. Pelaku tercatat beraksi di Bojongsari sebanyak 3 kali, Tajurhalang sebanyak 8 kali, dan Bojonggede sebanyak 8 kali. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR di Kebon Kelapa, Kota Bogor, dengan harga di bawah pasaran.

Atas perbuatannya, tersangka MF dikenai Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, tersangka AR dijerat Pasal 491 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan komentar