Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut Akibat Ilegalitas

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare ini dilakukan karena perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal, baik di dalam maupun di luar area IUP yang seharusnya.

Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Pencabutan IUP ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT KEL terbukti beroperasi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Luas area yang beroperasi tanpa izin ini mencapai 275,9025 hektare, terbagi atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar WIUP.

Selain persoalan perizinan kawasan hutan, PT KEL juga dinilai mengabaikan kewajiban penting lainnya. Perusahaan ini tidak menempatkan dana jaminan reklamasi yang seharusnya digunakan untuk menangani dampak kerusakan lingkungan. Lebih lanjut, PT KEL juga gagal melaksanakan program reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ST Burhanuddin menegaskan bahwa pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi tersebut menyatakan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya IUP ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya kini diambil alih oleh negara. Perusahaan dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan, serta dilarang memasarkan atau menjual hasil tambangnya. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan dikembalikan statusnya menjadi milik negara.

Meskipun operasionalnya telah dihentikan, PT KEL tetap memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.

Penegakan hukum ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Burhanuddin.

Kegiatan penertiban di Nabire ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta jajaran Pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga terkait.

Tinggalkan komentar