Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah secara resmi menutup dan menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin perusahaan ini dilakukan setelah terbukti melakukan pelanggaran dengan beroperasi di luar maupun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, menekankan komitmen kuat institusi kepolisian dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan dan penyalahgunaan izin. “Institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara,” ujar Jenderal Suyudi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, penertiban ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merugikan negara. “Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH mengonfirmasi bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal, baik di dalam maupun di luar area WIUP. Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Setelah pencabutan izin, area konsesi bekas tambang PT KEL direncanakan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat setempat.
Operasi penertiban di Nabire ini dihadiri oleh Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam pelaksana Satgas PKH.