Imigrasi Perketat Patroli Siber dan Desa Binaan untuk Lindungi WNI dari Jaringan Tentara Bayaran

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kewaspadaan dan memperketat patroli siber guna mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai tentara bayaran di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus ini, di mana banyak WNI yang awalnya ditawari pekerjaan sebagai tentara namun justru terjebak dalam situasi sulit tanpa bisa kembali ke tanah air.

“Itu menjadi konsen kami, karena sebenarnya kan banyak dari mereka itu adalah korban. Jadi pada saat mereka berangkat ke sana itu tawarannya bukan untuk menjadi tentara, itu yang jadi masalah. Tetapi ketika sudah mencapai sana mereka mau apa lagi, mau pulang susah segala macam,” ujar Hendarsam di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan bahwa persoalan TPPO ini tidak hanya terbatas pada perekrutan tentara bayaran, melainkan juga mencakup berbagai bidang lainnya.

Hendarsam mengidentifikasi minimnya lapangan kerja di dalam negeri sebagai akar masalah utama yang mendorong masyarakat tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan dari hulu.

“Jadi kami ingin menyelesaikannya itu bukan di hilir tapi di hulu sumber masalahnya apa. Sumber masalah pertama ini kan kalau kita bicara semua masalah apa namanya itu salah satunya masalah ekonomi, masalah ekonomi dan kesejahteraan, masalah lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Untuk mengatasi akar masalah tersebut, Ditjen Imigrasi menjalankan program desa binaan yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Program ini melibatkan petugas imigrasi pembinaan desa sebagai garda terdepan pencegahan TPPO.

Lebih lanjut, program desa binaan juga mendorong pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan ketahanan pangan. Tujuannya adalah memberikan alternatif penghidupan yang layak bagi masyarakat, sehingga mengurangi ketergantungan untuk bekerja di luar negeri.

“Jadi kami tidak hanya ingin penyuluhan-penyuluhan saja, kami melakukan pemberdayaan kepada masyarakat dengan contohnya kita membuat banyak beberapa tempat ketahanan pangan sehingga mereka tidak perlu lagi ke luar negeri, kaum muda juga kita kasih penyuluhan juga. Jadi ada beberapa metode yang kita lakukan tapi akar masalah harus jelas,” tuturnya.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi terus menjalin kerja sama dengan Interpol dalam melakukan patroli siber untuk memantau ajakan kerja ilegal di luar negeri yang berpotensi mengarah pada TPPO. Upaya ini penting mengingat WNI tidak hanya berpotensi menjadi korban, tetapi juga bisa bertindak sebagai pelaku atau agen perekrutan.

“Biasanya iklan-iklan itu melalui media sosial dan sebagainya ini teknologi kita lagi kerahkan ke arah situ untuk lebih proven lagi ke depan. Dan oleh karena itu yang ketiga tentunya penegakan hukum. Penegakan hukum bahwa secara konstitusi bahwa kewarganegaraan kita ini kita anggap adalah korban,” ucap Hendarsam.

Ia mengakui adanya WNI yang berperan sebagai pelaku perekrut dan agen. Pihaknya tengah melakukan profiling dan penegakan hukum terhadap mereka. Kendati demikian, tantangan besar muncul karena para otak kejahatan ini seringkali beroperasi dari luar negeri menggunakan kaki tangan di dalam negeri.

“Ada beberapa data kita akan melakukan penegakan kepada mereka. Tantangannya karena mereka ada di luar, orang-orang ini ada di luar negeri menggunakan kaki tangan yang ada di sini. Ada kaki tangannya beberapa yang sudah kita lakukan penindakan tetapi otaknya ini yang sudah kita kejar. Dan ini kita nggak bisa lakukan sendiri Kita harus kerjasama dengan interpol untuk melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar