JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2018-2023, Hasyim Asy’ari, menyindir anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mencuat seiring kontroversi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hasyim menekankan bahwa lupa diperbolehkan, namun kemunafikan tidak.
Pernyataan Hasyim ini merupakan bantahan terhadap klaim Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023. Hasyim menegaskan bahwa Doli justru turut serta dalam pembahasan pasal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim merinci bahwa dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bersama Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Plh. Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Ia juga menyinggung kehadiran Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai Hakim MK, dalam RDP tersebut.
Atas dasar tersebut, Hasyim menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat 3, yang dituduhkan diselundupkan, telah dibahas dan disetujui oleh semua pihak yang hadir. Ia menegaskan tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari seluruh peserta RDP. “Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa semua penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Dengan demikian, munculnya pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ia kemudian mengilustrasikan dengan pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir seperti yang pernah disampaikan Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan, yang menanyakan kehadiran dan persetujuan terhadap pasal tersebut.
Hasyim lantas mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berisi tentang kemunafikan. “Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia memang tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini menjadi sorotan karena diduga diselundupkan oleh KPU untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam sidang pada Rabu (30/9/2026). PKPU 19/2023, yang diteken Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023, menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018.
Doli mengaku sedang mencari data dan mengumpulkan informasi mengenai dugaan pasal selundupan tersebut. Ia menyatakan bahwa sepengetahuannya, ayat tersebut tidak ada dalam pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama dilakukan sebelum putusan MK mengenai batas usia, dan pembahasan kedua setelah putusan tersebut keluar.