Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang sebelumnya, hakim MK menyoroti penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap ‘bersayap’ karena menyetarakan pengetahuan, bukan ijazah.
Hakim MK Arsul Sani mengemukakan pandangannya berdasarkan risalah sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyoroti penyetaraan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikdasmen) pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran di luar negeri. Arsul menjelaskan bahwa pada tahun 2019, terdapat dua lembaga, yaitu Kemendikbud dan Kemendikti, yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Namun, surat yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut dinilai tidak setara.
Arsul Sani membandingkan surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan surat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menurutnya, surat dari kementerian kedua lebih mudah dipahami karena menyetarakan ijazah. Ia mencontohkan surat keputusan tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang secara jelas merujuk pada ijazah.
Sebaliknya, surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada tahun 2019 terhadap pendidikan Gibran dianggap ‘bersayap’ oleh Arsul. Ia menjelaskan bahwa penyetaraan tersebut berfokus pada pengetahuan yang dimiliki Gibran, yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan, bukan pada ijazah yang diperoleh dari sekolah di luar negeri. Arsul mengaku kesulitan memahami surat tersebut karena sifatnya yang abstrak.
Arsul juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang menurutnya mengatur penyetaraan pendidikan berdasarkan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari institusi pendidikan di luar negeri. Ia kembali menekankan perbedaan antara menyetarakan ijazah yang dinilai konkret, dengan menyetarakan pengetahuan yang dianggapnya abstrak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, yang hadir dalam persidangan, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Gibran mengajukan penyetaraan untuk ‘Diploma of Business Studies’ dari UTS Insearch, Australia. Menurut Gogot, program studi tersebut tidak memiliki padanan langsung dalam sistem pendidikan di Indonesia, karena merupakan program perkuliahan yang diambil oleh siswa SMA di luar negeri.
Gogot menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat proses penyetaraan tidak dapat hanya mengacu pada ijazah. Penilaian dilakukan berdasarkan mata pelajaran yang telah dijalani Gibran di Australia. Ia merinci bahwa ada tiga aspek yang dipadankan: tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum yang diambil di Australia dibandingkan dengan struktur kurikulum di SMK di Indonesia, khususnya jurusan akuntansi dan keuangan.