Jakarta – Sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan digelar malam ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan salah satu pemohon, menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Insya Allah optimis dari fakta-fakta persidangan, Gibran didiskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK,” ujar Denny Indrayana saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Denny memprediksi akan terjadi dissenting opinion atau pendapat hukum yang berbeda di antara kesembilan hakim MK dalam menjatuhkan putusan gugatan ini. Ia mengibaratkan jalannya putusan gugatan ini seperti pertandingan antara Indonesia melawan Thailand yang berlangsung ketat hingga adu penalti.
“Saya prediksi ini ibarat pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi. Bagaimana persisnya? Kita tunggu saja, sabar nanti malam dibacakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan ini pada pukul 20.00 WIB malam ini. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini dan informasi tersebut disebut telah ditutupi. Pemohon menyatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Namun, jika bukti menunjukkan sebaliknya atau tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.