Denny Indrayana Yakin MK Diskualifikasi Gibran Rakabuming di Sidang Putusan Malam Ini

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan optimisme tinggi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa malam ini.

Denny Indrayana, yang bertindak sebagai salah satu pemohon, meyakini bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Gibran Rakabuming Raka seharusnya didiskualifikasi. “Insyaallah optimis, dari fakta-fakta persidangan, Gibran didiskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa.

Lebih lanjut, Denny memprediksi bahwa putusan gugatan ini akan diwarnai oleh dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat dari kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menganalogikan jalannya putusan ini seperti pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Thailand yang berlangsung sengit hingga adu penalti.

“Saya prediksi ini ibarat pertandingan sepakbola antara Indonesia vs Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi. Bagaimana persisnya? Kita tunggu saja, sabar nanti malam dibacakan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan ini pada pukul 20.00 WIB malam ini. Gugatan ini sendiri diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Terdapat 12 nama pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon berargumen bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya disebut sempat ditutupi. Pemohon menyatakan bahwa jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Namun, jika bukti menunjukkan sebaliknya, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pinta pemohon dalam gugatan tersebut.

Tinggalkan komentar