Hak Ayah Dicabut, Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

ACEH TENGGARA – Mahkamah Syar’iyah Kutacane mengabulkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua yang diajukan oleh jaksa Kejari Aceh Tenggara terhadap ayah berinisial SJ (35). Keputusan ini diambil demi memberikan perlindungan penuh kepada anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Putusan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/MS.KC dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Masruri Syukri, dengan anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri. Seluruh kekuasaan SJ sebagai ayah dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Informasi ini merujuk pada situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026).

Sebelumnya, SJ telah dijatuhi sanksi pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Vonis ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 11/JN/2026/MS.KC yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pertimbangan ini diperkuat dengan kaidah fikih dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazha’ir fi al-Furu’ yang menyatakan bahwa ‘Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan’.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah maqashid asy-syariah, khususnya hifzh an-nafs yang berarti menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Majelis hakim menilai bahwa mempertahankan kekuasaan SJ sebagai ayah kandung sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak.

Oleh karena itu, pencabutan kekuasaan orang tua ini diharapkan menjadi upaya perlindungan bagi anak yang menjadi korban pemerkosaan. Majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak tersebut.

Tinggalkan komentar