Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Kejari Aceh Tenggara

Hak Ayah Dicabut, Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Oktober 27, 2026 oleh admin
Hak Ayah Dicabut, Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Mahkamah Syar’iyah Kutacane mencabut hak asuh ayah berinisial SJ yang memperkosa putri kandungnya. Pelaku divonis 200 bulan penjara.

Kategori News Tag Kejari Aceh Tenggara, Mahkamah Syar'iyah Kutacane Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Bos Travel Haji Ilegal di Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara atas Penipuan
  • Pengendara Tertib di Fatmawati Dapat Apresiasi Helm dari Satlantas Jaksel
  • RUU Adminduk Disepakati: NIK Akan Jadi Identitas Tunggal Warga
  • Puan Maharani Puji Prestasi Gemilang Atlet Indonesia di Asian Para Games 2026
  • Dewan Pakar Finalisasi Calon Pemenang DPD RI Awards 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress