SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, saat kedua pelaku sedang beristirahat di musala SPBU.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, korban bernama Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (22/10/2026) subuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian bergerak melakukan pencarian hingga menemukan sepeda motor milik korban di SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Bobby, Selasa (27/10/2026).
Setelah mendapatkan petunjuk bahwa pelaku diduga merupakan dua pria yang sedang beristirahat di musala SPBU, petugas segera mengamankan keduanya tanpa perlawanan. “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di SPBU pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” terangnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di wilayah Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, kedua pelaku mengungkapkan bahwa dua unit sepeda motor hasil curian lainnya disembunyikan di rumah kontrakan mereka di Kabupaten Pandeglang. “Dari rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.