DPR Sambut Putusan MK: Prajurit TNI yang Lakukan Pidana Umum Harus Diadili di Pengadilan Umum

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya diadili di lingkungan peradilan umum.

Dave menekankan pentingnya menghormati putusan MK dan menindaklanjutinya melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Ia melihat substansi putusan MK tersebut sebagai acuan krusial dalam pembahasan perubahan undang-undang bersama pemerintah. Hal ini terutama penting untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, serta untuk memperkuat kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Dave, perubahan undang-undang perlu merinci lebih lanjut mengenai penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus diproses melalui peradilan umum sesuai arahan MK. Sementara itu, tindak pidana khusus yang berkaitan dengan militer tetap ditangani oleh peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Dave memandang pembaruan ini sebagai upaya penguatan sistem hukum nasional secara keseluruhan, bukan sebagai bentuk pertentangan antara peradilan militer dan umum. Peradilan militer akan tetap memegang peranan penting dalam menangani perkara yang spesifik terkait kehidupan dan tugas kemiliteran. Namun, tindak pidana umum harus tunduk pada yurisdiksi peradilan umum.

Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Peradilan Militer di masa mendatang harus menghasilkan pengaturan yang tegas. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi prajurit TNI maupun masyarakat luas. Dave menegaskan, “Yang terpenting, setiap proses peradilan harus menjunjung keadilan, akuntabilitas, dan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

Sebelumnya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan batas waktu dua tahun untuk dilakukan perubahan. MK berargumen bahwa yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya masuk dalam yurisdiksi peradilan umum.

Tinggalkan komentar