Dana Bencana BNPB Diduga Disalahgunakan untuk Proyek, KPK Ungkap Aliran Suap Rp 4,8 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam pengungkapan ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang asing seperti dolar Singapura dan Amerika Serikat. Dugaan korupsi ini terbagi dalam dua klaster.

Dua Klaster Dugaan Korupsi di BNPB

Klaster pertama berfokus pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan. Tersangka dalam klaster ini adalah Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Bima diduga terafiliasi dengan sejumlah vendor pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung.

Sementara itu, klaster kedua mengungkap dugaan suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan DSP. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini:

  • Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
  • Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
  • Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
  • Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Richard Erlangga diduga meminta fee kepada penyedia agar vendor mendapatkan paket pengadaan. PT Trans Lintas Selaras, melalui Gery Prasetiawan, diduga menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang kepada Richard. KPK menduga Richard telah menerima suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery sejak Januari hingga September 2026.

Selanjutnya, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp 140 juta dalam periode yang sama. Gabriel sendiri diduga menerima total uang dan barang dari vendor di BNPB yang mencapai Rp 1,7 miliar tunai, USD 7.500 (sekitar Rp 133,9 juta), SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta), serta 56 keping emas seberat 133 gram dan tabungan emas seberat 192 gram.

Jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus ini mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ironi di Tengah Bencana

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam penggunaan DSP BNPB ini sangat ironis. Hal ini terjadi di tengah masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi berbagai bencana dan sangat membutuhkan bantuan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa situasi darurat seharusnya tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Dana siap pakai yang disediakan untuk merespon kebutuhan darurat harus dapat dipertanggungjawabkan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang bancakan.

Penggeledahan dan Aliran Dana

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruangan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta beberapa pejabat dan kantor di BNPB. Penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Bima Setiawan diduga memanfaatkan uang dari pengadaan untuk membeli saham PT MDLA (PT Medela Potentia) melalui PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp 30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dana siap pakai (DSP) sendiri merupakan dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana yang pencairannya fleksibel, namun harus memenuhi syarat seperti penetapan status darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan luar negeri. DSP telah digunakan untuk penanganan berbagai bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi di NTT, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Koordinasi dengan Puspom TNI

KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam pengusutan kasus ini. Pihak KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI, serta penerapan pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka, termasuk Pasal 12i UU Tipikor yang menyangkut konflik kepentingan.

“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir… Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” ungkap Taufik.

Tinggalkan komentar