Polisi Serang Gencarkan Razia Narkoba di Tempat Hiburan dan Kos

Serang – Polresta Serang Kota melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penindakan ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam, rumah kos, dan lokasi biliar di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli dan razia tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/10) malam. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota, bersama dengan personel TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), memantau lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menyatakan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. “Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota akan terus melaksanakan patroli dan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam dan lokasi lainnya yang menjadi sasaran kegiatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkotika yang melanggar hukum,” ujar Vhalio.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus melindungi warga dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam razia yang dilakukan kali ini, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika maupun individu yang terindikasi positif mengonsumsi barang terlarang tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan kegiatan serupa.

“Apabila dalam kegiatan ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, kami akan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Vhalio.

Melalui pelaksanaan patroli KRYD ini, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berharap dapat menekan potensi peredaran gelap narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba, serta mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.

Tinggalkan komentar