Tong Biru Jadi Wadah Uang Korupsi Bupati Klaten dalam OTT KPK

Jakarta – Sebuah tong berwarna biru menjadi salah satu objek yang menarik perhatian dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Benda tersebut ternyata diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil korupsi.

Tong biru itu terlihat dibawa oleh penyidik KPK ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada Jumat (16/10), setelah Hamenang terjaring dalam OTT tersebut. Tong tersebut dikeluarkan dari bagasi belakang mobil yang membawa Bupati Klaten dan langsung dibawa oleh penyidik dengan cara dipanggul di atas pundak.

Kondisi tong biru tampak tertutup rapat dan ditempel dengan label KPK bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi mengenai penemuan tong tersebut. “Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ungkapnya kepada wartawan.

Budi Prasetyo melanjutkan, “Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang.” KPK kemudian memamerkan tong tersebut dalam konferensi pers yang digelar usai OTT terhadap Hamenang dan 19 orang lainnya.

Saat tong tersebut dibuka, terlihat uang pecahan Rp 100.000 yang terbungkus plastik bening. Total uang yang disita KPK dalam OTT tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Sebagian besar, yaitu Rp 934 juta, ditemukan di dalam tong biru tersebut.

Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang merupakan adik dari Bupati Hamenang. “Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Taufik.

Selain uang tunai dalam tong, penyidik KPK juga menemukan barang bukti lain di kediaman Hanaku Agni Sadewo. Ditemukan pula uang dalam amplop senilai sekitar Rp 300 juta, serta mata uang asing berupa 5.972 Yuan, yang setara dengan sekitar Rp 16 juta.

Dalam kasus ini, KPK membagi penanganan perkara menjadi lima klaster. Klaster tersebut meliputi suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari berbagai pihak. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030.
  • Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kakanwil BPK Jawa Tengah (Jateng).
  • Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Tinggalkan komentar