Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Bupati Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, telah menyalurkan dana insentif keagamaan dengan total mencapai Rp 7,81 miliar untuk Tahun Anggaran 2026. Bantuan ini diperuntukkan bagi ribuan guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, serta guru pengajar program Maghrib Mengaji di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Rincian penyaluran bantuan tersebut mencakup 5.425 guru Madrasah Diniyah yang masing-masing menerima Rp 600.000, dengan total anggaran sebesar Rp 3,25 miliar. Selain itu, 12.481 guru pengajar program Maghrib Mengaji mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000 per orang, menghabiskan total dana Rp 3,12 miliar. Sementara itu, 1.600 pimpinan pondok pesantren masing-masing menerima Rp 900.000, dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,44 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertema ‘Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak’.
Iyan menjelaskan bahwa penyaluran insentif keagamaan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan FGD tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi keagamaan, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, dan Kepala MAN 1 Lebak.