Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar Operasi Patuh Maung 2026 di berbagai ruas jalan Kabupaten Pandeglang. Dalam dua hari pelaksanaannya, mayoritas pelanggaran lalu lintas tercatat dilakukan oleh pengendara roda dua.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fiat Justitia, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang ditindak adalah pengendara sepeda motor. “Mayoritas pengendara yang ditindak merupakan pengendara roda dua,” ungkapnya saat ditemui di Simpang Tiga Cipacung pada Selasa (27/10/2026).
Operasi Patuh Maung 2026 yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini bertujuan untuk menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Sasaran operasi meliputi pengemudi yang tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Hingga hari ini, tercatat sebanyak 160 pengendara telah melakukan pelanggaran. IPDA Fiat Justitia menambahkan bahwa dalam operasi ini, kepolisian lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Untuk teguran baik teguran tertulis maupun teguran lisan sebanyak kurang lebih 160 pelanggar,” jelas Justitia.
Ia mengimbau seluruh pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas. Lebih lanjut, Justitia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi seluruh ketentuan hukum berlalu lintas di jalan raya. “Adanya peningkatan disiplin masyarakat dalam menaati seluruh ketentuan aturan hukum berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.