Sestama BNPB Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Terkait Korupsi Dana Siap Pakai

JAKARTA – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di BNPB. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Rustian tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.

Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rustian mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya menyerahkan dokumen, bukan uang, kepada penyidik.

Pemeriksaan terhadap Rustian dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Selain Rustian, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Para saksi tersebut adalah Denny Herman (Tenaga Ahli BNPB), Agus Marsanto (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Jahidin Cilo (Purnawirawan TNI/Tenaga Ahli BNPB), Andria Yuferryzal (Kepala Biro Perencanaan BNPB), Yahya Djunaid (Kepala Biro SDM BNPB), Pambudi Suroyo Jati (Kepala Biro Keuangan BNPB), dan Firman Hairu Yusup (ASN di BNPB).

Sebelumnya, Rustian sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pada saat itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama BNPB. Oleh karena itu, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai di BNPB. Para tersangka diduga menerima uang senilai Rp 4,8 miliar, 325 gram emas, serta mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus konflik kepentingan pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sementara itu, klaster kedua diduga terkait suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan tersebut. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua, yaitu Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), dan Gery Prasetiawan (pihak swasta).

Tinggalkan komentar