Madiun – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, AGF, di Madiun. Tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana berdasarkan konstruksi hukum yang disimpulkan penyidik. Hal ini dikarenakan adanya dua korban yang meninggal dunia akibat perbuatannya.
“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” ujar Roy.
Roy menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk metode scientific crime investigation.
Dalam kasus ini, Dini Hardiyanti diduga tewas di salah satu kamar hotel di Kota Madiun setelah dicekik. Sementara itu, anaknya, AGF, diduga juga meninggal dunia dengan cara dicekik di dalam mobil di lokasi yang sama di Kota Madiun.
“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik,” jelas Roy.