Waspada Kekerasan Emosional Anak: MPR Desak Peran Aktif Sekolah dan Keluarga

JAKARTA – Kekerasan emosional pada anak menjadi perhatian serius menyusul data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang mengungkap 50,78% anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini meningkat signifikan ketika kekerasan emosional diikutsertakan sebagai indikator.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Ia menyoroti pentingnya langkah nyata yang terukur dan konsisten, terutama dalam menangani kekerasan emosional yang seringkali tidak meninggalkan jejak fisik.

“Kekerasan emosional sering dibungkus sebagai pendidikan atau demi kebaikan anak. Padahal, dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sama seriusnya dengan kekerasan fisik,” ujar Lestari dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Data SNPHAR 2024 juga menunjukkan pola kekerasan yang mengkhawatirkan, di mana 70% anak mengalami kekerasan berulang. Lebih lanjut, sebanyak 3,48% anak bahkan menghadapi tiga bentuk kekerasan sekaligus, yaitu fisik, emosional, dan seksual.

Senada dengan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pelanggaran anak pada periode Januari-April 2026, dengan klaster perlindungan khusus didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis yang mencapai 76 kasus.

Intervensi Struktural Dibutuhkan

Lestari Moerdijat menyatakan bahwa angka-angka tersebut mengindikasikan kekerasan terhadap anak bukanlah insiden sporadis, melainkan sebuah pola yang memerlukan intervensi struktural yang kuat.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI, ia menjelaskan bahwa kekerasan emosional kerap luput dari deteksi karena tidak adanya tanda fisik yang kasat mata. Anak yang terus-menerus dibentak, direndahkan, atau diancam dapat mengalami gangguan perkembangan psikologis serius tanpa disadari oleh lingkungan sekitarnya.

“Guru di sekolah dan orang tua di rumah adalah garis depan yang harus dilatih untuk mengenali sinyal-sinyal itu,” tegasnya.

Peningkatan Kapasitas Pendidik dan Mekanisme Pengaduan

Menyikapi kondisi ini, Lestari mendukung upaya konkret yang terukur dan dapat diawasi pelaksanaannya. Ia mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengidentifikasi kekerasan emosional melalui pelatihan yang efektif, bukan sekadar seminar sekali jalan.

Setiap guru perlu dibekali kemampuan untuk membaca perubahan perilaku murid sebagai indikator awal tekanan psikologis. Selain itu, sekolah harus memiliki mekanisme pengaduan yang berfungsi optimal.

Lestari juga mengadvokasi prosedur operasi standar (SOP) yang memastikan setiap laporan kekerasan emosional ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan melibatkan orang tua serta otoritas terkait.

“Jika seorang anak merasa takut untuk ke sekolah, itu adalah kegagalan sistem perlindungan kita,” tegasnya.

Dukungan Sistematis untuk Keluarga

Intervensi di tingkat keluarga juga dinilai krusial dan membutuhkan dukungan sistematis. Akar kekerasan seringkali berasal dari rumah, dipicu oleh tekanan ekonomi dan pola asuh represif yang diwariskan turun-temurun.

Layanan dukungan pengasuhan perlu terintegrasi dengan lembaga perlindungan anak di tingkat akar rumput. Hal ini bertujuan agar orang tua yang mengalami tekanan dapat memperoleh pendampingan psikologis dan bimbingan pola asuh yang mudah diakses, bukan hanya dimintai pertanggungjawaban pasca-tragedi.

Perlunya Ekosistem Multipihak

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyoroti data SIMFONI PPA yang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Tren ini menuntut pemetaan wilayah yang akurat untuk menyelaraskan intervensi hukum dan upaya pencegahan.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak mustahil diselesaikan oleh Kementerian PPPA sendirian. Dibutuhkan ekosistem multipihak yang bekerja dengan target dan evaluasi yang jelas,” kata Lestari.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak diukur dari banyaknya kasus yang tercatat, melainkan dari meningkatnya rasa aman yang dirasakan anak-anak. Perlindungan anak adalah perjuangan panjang yang membutuhkan konsistensi, mulai dari tingkat kebijakan hingga ruang kelas dan meja makan.

“Selama anak-anak kita masih merasa takut dan tertekan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka, semua diskusi tentang perlindungan hanyalah janji yang belum dituntaskan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar