Anggota DPR Komarudin Watubun: Komisioner KPU Terlibat Polemik Gibran Sebaiknya Tak Dipilih Lagi

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyarankan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024 tidak dipertimbangkan kembali untuk periode mendatang. Menurutnya, keterlibatan dalam polemik terkait ijazah Gibran menyangkut isu etika dan moral bangsa.

“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin menekankan bahwa pandangannya ini lebih didasarkan pada pertimbangan moral, bukan secara spesifik terkait Gibran. “Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” jelasnya.

Ia juga menyoroti temuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkap adanya kekacauan dalam proses kerja KPU. Komarudin mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. “Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” katanya.

Menyikapi hal ini, Komisi II DPR berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU. Namun, Komarudin belum merinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan. “Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah memberikan penjelasan mengenai penerimaan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA/sederajat sebagai salah satu pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen yang diverifikasi saat itu meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. “Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

Afifuddin menambahkan bahwa dokumen yang sama juga digunakan Gibran saat maju dalam Pilkada Solo 2020 dan belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang. “Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya. “Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” sambungnya.

Afifuddin menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tidak menemukan adanya keadaan yang menimbulkan keraguan. Dia menyebut KPU tidak menerima laporan apa pun terkait hal tersebut. “Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” katanya.

KPU menilai tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Afifuddin juga menyebutkan bahwa KPU tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan surat keterangan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” pungkasnya.

Tinggalkan komentar