DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Angkat Isu Lapas hingga PKWT

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis (8/10/2026) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian serius lembaga legislatif selama masa persidangan.

Puan Maharani, melalui pidato yang dibacakan Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI memberikan perhatian mendalam terhadap berbagai persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat. Isu-isu tersebut mencakup kerentanan sosial, ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial, penanganan bencana alam, hingga dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial-ekonomi.

“Keselamatan rakyat adalah kepentingan bangsa. Oleh karena itu, demokrasi harus menghadirkan negara secara nyata dalam melindungi rakyat,” ujar Puan. Ia menekankan bahwa melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI berkomitmen memastikan penanganan bencana dan karhutla dilakukan secara tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial yang disalurkan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Menurut Puan, ukuran keberhasilan kebijakan negara terletak pada kehadiran negara saat rakyat membutuhkan perlindungan. “DPR RI adalah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan arah penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan rakyat,” jelasnya. Setiap kebijakan negara, lanjutnya, harus dapat diuji apakah berjalan sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mampu melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyat.

Tegaskan Fungsi DPR Wujudkan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani menambahkan bahwa DPR RI perlu memastikan kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kesejahteraan rakyat. Ia mendorong agar demokrasi politik dapat memicu demokrasi ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial. Melalui fungsi legislasi, DPR RI berupaya menciptakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan. Fungsi anggaran diarahkan untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengarahkan setiap kewenangan pemerintah dan program negara agar berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta tidak menyimpang dari tujuan konstitusionalnya. “DPR RI terus meningkatkan fungsi konstitusionalnya untuk semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan negara yang semakin bermakna bagi kehidupan rakyat,” tambah Puan.

Dalam ranah legislasi, Puan merinci kinerja DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026 yang mencakup 73 RUU. DPR bersama Pemerintah telah menyelesaikan 20 RUU menjadi Undang-Undang (UU) dan menyetujui 7 RUU sebagai usul inisiatif DPR. Beberapa UU yang disahkan antara lain UU tentang Pengaturan Reforma Agraria, UU Pelindungan Ketenagakerjaan, dan UU Satu Data Indonesia.

Untuk masa sidang berikutnya, DPR RI bersama Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 13 RUU yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I. Terkait fungsi anggaran, DPR RI dan Pemerintah telah menyusun serta menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027. Puan menegaskan APBN bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan alat kebijakan negara untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial, serta menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Menanggapi ketidakpastian global, Puan menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan fiskal yang sehat dan kredibel. “Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat,” ungkapnya. Setiap rupiah APBN harus bekerja untuk kepentingan nasional, kesejahteraan rakyat, dan memberikan manfaat yang nyata serta berkeadilan.

Soroti Beragam Persoalan Krusial

Di sisi pengawasan, Puan menyatakan DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melaksanakan rapat kerja dan dengar pendapat terkait berbagai permasalahan yang menjadi perhatian publik. Ia merinci beberapa isu krusial yang menjadi fokus DPR, meliputi: kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, optimalisasi pengelolaan aset daerah, efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru, percepatan penanganan karhutla dan krisis air di sektor pertanian, penguatan mitigasi bencana melalui teknologi dan SDM, peningkatan peran Koperasi Desa sebagai pusat ekonomi, pembentukan kawasan industri dan desa wisata, pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Perhatian juga diberikan pada pelindungan tenaga kerja, khususnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang. Selain itu, DPR RI menyoroti penguatan pemulihan layanan pendidikan pascabencana, perbaikan pengelolaan anggaran dan reformasi sistem perpajakan, peningkatan pembangunan infrastruktur energi untuk swasembada nasional, serta evaluasi tata kelola dan pengawasan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Puan menyampaikan DPR RI telah memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan pejabat publik, termasuk calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, calon Kapolri, calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta calon Dubes RI. DPR RI juga telah menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV dan menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Dalam aspek diplomasi parlemen, DPR RI telah menerima kunjungan delegasi parlemen dari Bosnia Herzegovina, Jepang, dan Korea Selatan, serta para duta besar dari berbagai negara. Puan mengungkapkan melalui Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), DPR RI terus memperkuat peran internasionalnya untuk mempererat hubungan legislatif, membuka kerja sama, dan memperjuangkan kepentingan nasional.

Menutup pidatonya, Puan mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPR RI dan mengajak memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan aspirasi rakyat, menjelaskan tugas konstitusional, serta mempersatukan bangsa dalam semangat gotong royong. Anggota DPR RI akan memasuki masa reses dari 9 Oktober hingga 9 November 2026 untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Tinggalkan komentar