Polri Tetapkan 4 Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan Kapal Virgo Transport 8. Dengan penetapan ini, total sudah ada empat orang yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pelayaran. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian materiil.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” ujar Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (8/10/2026).

Tiga tersangka baru berasal dari pihak perusahaan. Mereka adalah YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, dan LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping. Sebelumnya, nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Trunoyudo merinci, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan adanya unsur kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan kapal.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak hanya terbatas pada awak kapal yang berada di atas kapal. Pihak korporasi juga turut diusut dalam proses ini.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” tuturnya.

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penahanan mereka dimulai sejak Minggu, 4 Oktober 2026, dan akan berlangsung hingga 23 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyertaan dan pembantuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan komentar