Anak Pelaku Bullying di Kalteng Jalani Sanksi Pelayanan Gereja 3 Bulan

GUNUNG MAS – Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, mengambil langkah diversi dalam kasus perlindungan anak. Para pelaku kekerasan terhadap anak lain diwajibkan menjalani pelayanan di gereja selama tiga bulan sebagai bentuk sanksi.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin (26/10/2026), proses diversi untuk perkara nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kkn ini dilaksanakan pada Selasa (20/10) dan difasilitasi oleh Wahyu Nugroho selaku fasilitator di PN Kuala Kurun.

Dalam sidang diversi, para anak pelaku hadir didampingi oleh advokat dan orang tua mereka. Sementara itu, anak korban turut didampingi oleh orang tua, para pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional.

Para anak dihadapkan pada persidangan karena keterlibatan mereka dalam melakukan kekerasan terhadap anak korban, yang dilaporkan mengalami luka-luka dan trauma akibat kejadian tersebut.

“Para anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta dengan tulus memohon maaf kepada Anak Korban dan orang tuanya. Selain itu juga sudah berjanji tidak mengulangi di kemudian hari,” ujar fasilitator.

Proses diversi kemudian mencapai sebuah kesepakatan. Namun, pihak orang tua anak korban menekankan perlunya efek jera bagi para pelaku melalui pemenuhan pelayanan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, fasilitator mewajibkan para anak pelaku untuk menjalankan pelayanan masyarakat dengan durasi tiga jam per hari pada setiap Sabtu dan Minggu selama tiga bulan di tempat ibadah, yaitu gereja di wilayah Kuala Kurun. Diversi ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang konstruktif bagi para anak.

Tinggalkan komentar