Ahli Hukum Tata Negara Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Jakarta – Ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pelaporan ini dilakukan setelah Rullyandi diusir dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Rullyandi menyampaikan laporannya di MKMK, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Ia meyakini bahwa tindakan Saldi Isra telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. “Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” ujar Rullyandi.

Rullyandi menjelaskan bahwa dirinya adalah ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait dalam perkara tersebut. Ia merasa diperlakukan diskriminatif karena tidak diizinkan memberikan keterangan lisan, hanya keterangan tertulis. “Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” tuturnya.

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani. Ia menilai Arsul Sani telah melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik dan mencederai prinsip MK. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” katanya.

Rullyandi berpendapat bahwa Arsul Sani menunjukkan sikap yang berat sebelah dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan terhadap kedua hakim konstitusi tersebut telah diterima oleh Sekretariat MKMK. “Saya menilai Saudara hakim terlapor terkesan berat sebelah, ya, dengan menilai hanya dari satu pihak, yaitu yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rullyandi turut melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia menilai bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK saat ini tidak sah. “Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah. Nah, dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar ’45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN,” jelas Rullyandi.

Sebelumnya, ahli yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara, M Rullyandi, diusir dari persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) di gedung MK pada Kamis (1/10) malam. Hakim MK Arsul Sani mengklarifikasi pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebutkan bahwa persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal dan Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.

Arsul Sani meminta penjelasan dari Rullyandi mengenai pernyataannya tersebut dan mempertanyakan kesediaannya menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal. Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin sidang, kemudian meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya terlebih dahulu. Saldi menegaskan bahwa Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika pernyataan tersebut tidak dicabut. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Setelah sempat menskors sidang untuk berdiskusi dengan hakim MK lainnya, Saldi Isra memutuskan bahwa keterangan Rullyandi hanya akan diterima secara tertulis. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi. Ia menambahkan, “Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup.”

Tinggalkan komentar