Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan manipulasi laporan terkait pengadaan motor listrik dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Indikasi manipulasi ini diduga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN bersama pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diduga berperan dalam merekayasa jumlah riil unit motor listrik yang seharusnya menggunakan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. “Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini menjerat Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Ia diduga berkolusi dengan empat tersangka dari pihak swasta, yaitu YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Andri Mulyono (AM) selaku komisaris di PT YAT dan PT ASE. “Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik),” jelasnya.
Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo, termasuk kemungkinan adanya janji pemberian dari pihak swasta. “Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami,” tambah Anang.
Anang menambahkan, para tersangka diduga melakukan kongkalikong sejak proses pengadaan dimulai, mulai dari tahapan pemenangan tender, penentuan spesifikasi, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal ini akhirnya mendorong kemenangan PT YAT dan PT ASE dalam proyek tersebut. “Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” imbuhnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mencakup mantan petinggi BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik.
Kejagung menduga ada sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya adalah dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup pada pengadaan berbagai item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut adalah daftar 11 tersangka:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- YY selaku Direktur PT YAT
- AA selaku Direktur PT ASE
- GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk persiapan persidangan. Keenam tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum meliputi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan, yang terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta.
Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).