Ahli Gibran Diusir dari Sidang MK, Lapor Balik ke MKMK

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas. Seorang ahli yang dihadirkan oleh relawan Gibran Rakabuming Raka, M Rullyandi, diusir oleh hakim MK. Insiden ini berujung pada pelaporan Rullyandi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Momen pengusiran terjadi pada sidang Kamis (1/10) malam. Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa ia melihat pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal. “Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

Arsul Sani kemudian meminta klarifikasi dari Rullyandi, mempertanyakan kesediaannya menjadi ahli dalam sidang yang ia sebut ilegal. “Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul. Ia menekankan perlunya memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli, serta menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin sidang, meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan bahwa Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan tersebut. “Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Menanggapi hal tersebut, Rullyandi menyatakan tidak pernah menghina MK, melainkan menyampaikan kritik. Ia menjelaskan bahwa kritiknya terhadap MK berkaitan dengan putusan PTUN yang membatalkan SK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pemilihan Ketua MK, Pak Suhartoyo. Menurutnya, Ketua MK seharusnya dipilih dari dan oleh para hakim MK. “Oleh karenanya, saya sebagai orang yang mengerti hukum dan belajar hukum, S1, S2, S3 saya, saya mengatakan ini adalah Ketua MK ilegal. Itulah pandangan hukum saya sebagai bentuk kritik saya,” ujarnya.

Namun, Saldi Isra memotong pernyataan Rullyandi dan menyatakan bahwa majelis hakim berkesimpulan Rullyandi tidak bisa hadir dalam persidangan jika tidak menarik pernyataan ‘sidang ilegal’. Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataan tersebut hanya di ruang sidang karena merasa tertekan. “Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Setelah berdiskusi dengan hakim lainnya, majelis hakim MK memutuskan bahwa keterangan Rullyandi akan diterima secara tertulis dan tidak disampaikan secara lisan. Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi keluar dari ruang sidang. “Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi,” terang Saldi.

Selanjutnya, M Rullyandi mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Saldi Isra, karena merasa tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan. Ia juga melaporkan Arsul Sani atas dugaan intervensi kebebasan akademik.

Rullyandi juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo, dengan alasan jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK saat ini tidak sah berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Laporan ini diterima oleh sekretariat MKMK pada Jumat (2/2/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa MKMK akan memeriksa kelengkapan persyaratan laporan sebelum menentukan tindak lanjutnya. Pemeriksaan administrasi dijadwalkan pada Selasa (6/10).

Tinggalkan komentar