Sebanyak 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCl dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun berhasil disita oleh tim gabungan dari Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyitaan ini dilakukan dari sebuah kapal tanker bernama MT Global 168 yang diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Penemuan barang bukti berupa 58 karung Ketamin HCl ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10/2026). “Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ujar Jenderal Suyudi.
Selain muatan narkotika tersebut, petugas juga menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler yang diduga digunakan oleh awak kapal sebagai alat komunikasi untuk jaringan penyelundupan. Kapal tanker tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan untuk proses lebih lanjut.
Jenderal Suyudi memaparkan bahwa nilai ekonomi dari ketamin yang disita ini sangat fantastis, mencapai Rp 3,48 triliun. Perkiraan ini didasarkan pada harga gelap narkotika tersebut yang saat ini mencapai Rp 3 juta per gram. Angka ini menunjukkan potensi penyelamatan generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan dampak positif dari penyitaan ini dalam skala yang lebih luas. “Dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” ungkapnya. Selain itu, negara dan masyarakat diperkirakan terhindar dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi senilai Rp 116 triliun, dengan estimasi biaya Rp 20 juta per individu selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ucap Suyudi, menekankan ancaman yang ditimbulkan oleh sindikat narkotika internasional.
Operasi penindakan ini bermula dari pemantauan intelijen yang mendeteksi pergerakan anomali dari kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka, setelah kapal tersebut berlayar melalui Laut Andaman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung sejak Senin (19/10). Mereka mengerahkan armada kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 untuk melakukan pencegatan.
Aparat kepolisian awalnya merencanakan untuk melakukan intersepsi sebelum kapal tersebut memasuki Pelabuhan Port Klang di Malaysia. Namun, kapal tanker itu akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.
Pemeriksaan di atas kapal menghasilkan penangkapan delapan orang kru, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam operasi penyelundupan barang haram tersebut. Kedelapan kru yang diamankan adalah IC (Kapten/Master), RS (Chief Officer), JA (Chief Engineer), IAE (Second Engineer), JMR (Oiler), RF (Able Seaman), DPB (Able Seaman), dan YCY (WNA Taiwan, Able Seaman).
Jenderal Suyudi menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. “Dan saya tegaskan, jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia, dan kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi bagi para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran Bareskrim Polri, Polair, serta BNN RI atas sinergi yang terjalin dalam penindakan ini. “Sejumlah barang bukti yang hari ini kita sita bukanlah sekadar angka pencapaian semata, melainkan jutaan nyawa generasi muda bangsa yang berhasil kita selamatkan. Untuk itu mari kita rapatkan barisan, bersama kita wujudkan Indonesia aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” pungkas Suyudi.