1 Ton Ketamin Digagalkan, Polri dan BNN Tetapkan 8 Tersangka Termasuk WNA

MEDAN – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin sebanyak 1 ton di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (21/10/2026).

Barang bukti berupa ketamin seberat 1 ton tersebut ditemukan di dalam sebuah kapal bernama MT Global 168. Saat ini, kapal tersebut telah berhasil diamankan dan dikawal oleh kapal Pol Air serta Bea Cukai menuju Pelabuhan Belawan. “Saat ini Kapal MT Global 168 sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Pol Air & Bea Cukai dan sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamina di Pelabuhan Belawan,” jelas Kristian.

Meskipun demikian, identitas para tersangka beserta peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan ini masih belum diungkapkan. Kristian hanya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan lintas institusi yang melibatkan berbagai elemen, termasuk kepolisian, BNN, kepabeanan, dan unsur militer. “Joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air (Ditpolair) Baharkam, Puspom TNI,” tuturnya.

Kristian menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai kronologi penindakan dan hasil operasi akan disampaikan secara resmi. Rencananya, rilis pers akan dilakukan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto pada hari Jumat mendatang. “Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar