Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial BW (34) yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.629 butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Obat-obatan yang disita terdiri dari 373 butir tramadol, 1.189 butir hexymer, 28 butir camlet, 10 butir euforiss, 15 butir atarax, 6 butir reklona, 4 butir merlopam, dan 4 butir alprazolam. Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). Selain ratusan ribu butir obat ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar Epi.
Atas perbuatannya, pelaku BW dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1). Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Ia menekankan pentingnya melaporkan setiap transaksi jual-beli obat ilegal kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” pungkas Moestafa.