Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya kepentingan asing yang bermain di balik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mempertanyakan apakah regulasi ini benar-benar ditujukan untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia atau justru untuk memenuhi agenda global.
“Memang kalau secara penegakan hukum di Indonesia ataupun di seluruh dunia, pasti ada yang namanya oknum-oknum yang tidak sesuai menjalankan daripada amanah yang dimiliki oleh oknum tersebut pada saat mendapatkan amanah menjadi APH. Tapi yang membuat kami menarik, ternyata setelah para narasumber memberikan masukan, ada pandangan-pandangan lain yang lebih besar. Sehingga RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?,” ujar Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Bimantoro secara khusus menyinggung potensi keterlibatan kepentingan Bank Dunia. Ia meminta tanggapan dari para narasumber yang hadir mengenai kemungkinan adanya kepentingan lain di balik RUU tersebut. “Saya ingin mendalami di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank? Apakah memang didasari oleh banyak sekali masalah-masalah hukum internasional yang mereka tidak bisa mengambil asetnya yang ada di Indonesia ini? Apakah ada kepentingan global di situ? Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung, sebenarnya hukum Indonesia ini seperti apa sih hari ini?,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bimantoro mengingatkan bahwa Indonesia sedang berupaya keras untuk memperbaiki sistem penegakan hukumnya. Ia menekankan pentingnya agar upaya perbaikan ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan negara.
“Memang kita sama-sama tahu, kita sedang menuju, kita sebagai bangsa sedang menuju proses bagaimana memperbaiki daripada penegakan hukum kita. Dan itu menurut saya sangat-sangat wajar, kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, negara yang sedang berkembang, pasti kita akan melalui fase-fase seperti ini. Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bimantoro juga menyoroti pembentukan opini publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai bahwa sejumlah isu sering kali dicampuradukkan, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memahami persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Selanjutnya, tadi kami pun tertarik sekali mengenai pembentukan sudut pandang ataupun opini. Ini yang sekarang sedang terjadi bagaimana berbagai macam isu dicampuradukkan menjadi satu di Indonesia sehingga membuat masyarakat apa ya, kayak ada blank point-nya gitu loh. Kayak ada blank point-nya karena setiap hari melihat sosial media yang begitu luar biasa ujaran-ujaran kebencian, provokasi, dan lain sebagainya. Bagaimana kita bisa sama-sama memitigasi ini?,” pungkasnya.