Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Sagolam menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) untuk segera mempercepat kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak. Langkah ini merupakan bagian krusial dalam pemenuhan hak identitas anak di seluruh Indonesia.
Dorongan ini disampaikan untuk mengejar target cakupan kepemilikan akta kelahiran secara nasional yang ditargetkan mencapai 100 persen pada tahun 2026. Akta kelahiran sendiri menjadi dasar utama bagi anak dalam memperoleh dokumen identitas kependudukan sesuai tahapan usia mereka. Dokumen penting ini mencakup Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat mereka genap berusia 17 tahun.
Wamendagri menjelaskan bahwa pencapaian target ini akan dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Upaya kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak identitas anak dapat tercapai secara menyeluruh dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen,” ujar John Wempi Sagolam dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (7/10).
Meskipun capaian nasional kepemilikan akta kelahiran secara keseluruhan telah melampaui angka 96 persen, John Wempi Sagolam menilai masih terdapat kesenjangan yang signifikan antar daerah. Kesenjangan ini terlihat jelas di Provinsi Papua Pegunungan, di mana cakupan kepemilikan akta kelahirannya baru mencapai sekitar 35 persen. Sementara itu, di Provinsi Papua Tengah, angkanya berada di kisaran 69 persen.
Kondisi kesenjangan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya perluasan cakupan kepemilikan akta kelahiran secara lebih merata menjadi prioritas. Menurut Wamendagri, kepemilikan dokumen kependudukan merupakan elemen vital yang menjamin pemenuhan hak sipil serta perlindungan bagi setiap anak.
“Kemendagri akan memperkuat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan hak identitas dan perlindungan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, John Wempi Sagolam menambahkan bahwa capaian kepemilikan dokumen kependudukan juga berfungsi sebagai salah satu alat ukur pencapaian kinerja daerah. Kementerian Dalam Negeri secara berkelanjutan terus membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan KPAI dan Pemda, guna memperkuat layanan administrasi kependudukan serta perlindungan anak di Indonesia.