JAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Utut Adianto, menyatakan akan menelaah lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Utut, setiap putusan hukum memerlukan pembahasan yang rinci dan mendalam.
“Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” ujar Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Utut menambahkan bahwa putusan MK terkait ijazah Gibran ini perlu didiskusikan bersama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, dalam diskusi tersebut.
“Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu,” jelas Utut.
Wakil Sekjen PDIP itu berharap putusan MK terkait ijazah Gibran dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak. Ia mendorong adanya upaya perbaikan dari semua elemen masyarakat.
“Sudah saya nggak mau nyampur ke lembaga-lembaga lain. Nggak usah kamu sebut itu, mestinya kalau kita bangsa yang saksama, kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal,” katanya.
“Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki, tapi yang memperbaikinya kan nggak bisa cuman dari kalimat saya. Kalimat saya apa pentingnya? Itu pidato aja,” tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menyatakan tidak ada dokumen yang secara spesifik menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Mahkamah menyatakan ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” jelas Hakim MK Adies Kadir.