Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penyerahan uang senilai Rp 800 juta dari pihak Rosario de Marshal alias Hercules. Uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, proses penyerahan uang dari Summarecon kepada Hercules mulai terkuak.
Uang Rp 800 juta tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada KPK pada Kamis (15/10). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Penyerahan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk mencuat. KPK kemudian menyita uang tersebut untuk mengusut lebih lanjut kemungkinan kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pada Rabu (21/10), KPK mengungkap adanya informasi bahwa uang tersebut diberikan oleh Summarecon kepada Hercules untuk keperluan pengamanan lahan. KPK menduga pengamanan itu difokuskan pada lahan-lahan milik Summarecon di wilayah Bogor.
“Kami masih mendalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa terdapat sengketa yang terjadi di lahan Summarecon. Sengketa inilah yang diduga memicu dugaan suap untuk membuka blokir HGB kepada pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.
GRIB Buka Suara soal Pemberian Uang
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, angkat bicara mengenai uang tersebut. Ia menyatakan bahwa PT Summarecon Agung memberikan uang itu kepada Hercules, yang menjabat sebagai Ketua Umum GRIB Jaya, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat ATR/BPN dilakukan.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Wilson menjelaskan uang itu diserahkan oleh seorang pengacara yang terafiliasi dengan PT Summarecon, dengan inisial MW. Menurut Wilson, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar GRIB Jaya dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan seluas kurang lebih 65 hektare.
“Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud,” katanya.
Wilson mengungkapkan adanya penafsiran dari pihak pengacara terkait PT Summarecon bahwa pemberian uang Rp 800 juta tersebut merupakan bagian dari sebuah kesepakatan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Hercules selaku Ketua Umum DPP GRIB Jaya.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.
Setelah kasus dugaan suap HGB Summarecon mencuat, Hercules mendiskusikan langkah selanjutnya terkait uang tersebut. Akhirnya, Hercules memutuskan untuk menyerahkan uang itu kepada KPK.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.
Wilson berharap adanya kejelasan mengenai hubungan antara uang tersebut dan perkara HGB Summarecon. Ia menegaskan bahwa penyerahan uang itu bertujuan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain,” kata Wilson.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (18/9).
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)