Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya telah dilakukan penahanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketujuh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan gedung KPK, Jakarta, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Tujuh tersangka yang ditahan adalah Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 – 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu, selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2; dan Munson Ponter Paulus, selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan ulang untuk Dicky dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober.
Taufik menjelaskan bahwa dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima komitmen fee dari pihak penyedia proyek. Besaran fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Pemberian fee dilakukan secara tunai maupun transfer. Jika tidak memberikan fee, penyedia proyek berisiko tidak mendapatkan proyek selanjutnya.
Berikut rincian dugaan fee yang diterima para tersangka:
- Stanley Cicero: Rp300 juta
- Dicky Erlangga: Rp1,77 miliar
- Rahmad Parulian: Rp450 juta
- Faisal: Rp290 juta
- Heri Handoko: Rp270 juta
- T. Rahmansyah Putra: Rp3,49 miliar
- Manaek Manalu: Rp1,25 miliar
- Munson Ponter Paulus: Rp550 juta
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada Selasa (5/5) lalu, jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan belum ada penetapan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta kontraktor Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).