20 Tahanan Polsek Cileungsi Pindah ke Lapas Cibinong Pasca Berkas P21

CIBINONG – Sebanyak 20 orang tahanan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proses pemindahan ini dilaksanakan pada Rabu (21/10) dengan pengamanan ketat dari kepolisian.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa pemindahan tersebut melibatkan delapan personel Polsek Cileungsi untuk memastikan kelancaran dan keamanan hingga tahanan tiba di Lapas Cibinong. “Proses pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari delapan personel Polsek Cileungsi,” ujar Edison pada Kamis (22/10/2026).

Sebelum diserahterimakan ke pihak pemasyarakatan, seluruh tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim Dokkes Polres Bogor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik sebelum menjalani masa pembinaan di lapas.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi rampung, 20 tahanan tersebut secara resmi diserahterimakan kepada pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut serta pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edison menambahkan bahwa 20 tahanan yang dipindahkan ini adalah mereka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga siap untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. “Diharapkan, melalui proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para tahanan dapat melakukan introspeksi diri, memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar