TNI Patuhi Putusan MK: Prajurit yang Lakukan Pidana Umum Akan Diadili di Peradilan Umum

Jakarta – TNI menyatakan akan mematuhi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya diadili di peradilan umum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan komitmen TNI sebagai institusi negara yang taat hukum. “Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nas, Jumat (16/10/2026), dilansir Antara.

Nas menambahkan bahwa seluruh putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat. TNI akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia dengan menghormati putusan MK.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer. Pembentuk undang-undang diperintahkan untuk mengubah UU Peradilan Militer dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Kamis (15/10) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Amar putusan lengkap MK antara lain menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Perubahan harus dilakukan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika perubahan tidak dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya didasarkan pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit TNI. Hakim anggota MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum dapat berjalan normal. Namun, ia menyatakan MK memberikan ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat diadili di peradilan militer. Pengaturan mengenai hal ini harus dirumuskan secara khusus dan terbatas sebagai bentuk pengecualian.

Tinggalkan komentar