Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) menghadapi tuntutan hukuman penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Jaksa penuntut umum meyakini ketiganya terbukti menerima uang, barang mewah, dan fasilitas hiburan yang berkaitan dengan pengawasan kepabeanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. Para terdakwa adalah Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor… memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan sebagai pembelajaran, bukan semata-mata pembalasan. Mereka meminta majelis hakim untuk mengesampingkan bantahan para terdakwa mengenai penerimaan dalam perkara ini. Jaksa berpendapat para terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima bukanlah suap, dan meyakini penerimaan tersebut berkaitan erat dengan jabatan mereka.
Menurut jaksa, terdapat kerja sama erat antar terdakwa dalam menerima suap dan gratifikasi yang berfungsi sebagai uang operasional tidak resmi. Penerimaan ini berasal dari pengusaha importir dan rokok yang kegiatan usahanya terkait dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Rizal dan Sisprian adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan mereka dianggap merusak citra Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu serta berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan bagi Rizal dan Sisprian adalah sikap sopan mereka di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Untuk Orlando, pertimbangan meringankannya meliputi sikap sopan, belum pernah dihukum, serta sikap kooperatif di persidangan dengan memberikan keterangan mengenai perbuatannya, orang lain, tindak pidana yang terjadi, dan mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi.
“Menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Rizal, Sisprian, dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut adalah rincian tuntutan pidana:
- Rizal: 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 SGD, dan 10.000 USD subsider 3 tahun kurungan.
- Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli. Jaksa menyatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh John Field (pimpinan Blueray Cargo Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Grup), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Grup). “Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji… menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.
Dalam rinciannya, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, dan Orlando Rp 4,050 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,516 miliar. Uang ini diberikan agar barang impor Blueray Cargo dapat segera keluar dari pemeriksaan kepabeanan Bea Cukai. “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando, bersama Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan), menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi ini bernilai Rp 7,517 miliar, 314.755 Dolar Singapura (sekitar Rp 4,37 miliar), 182.800 Dolar AS (sekitar Rp 3,28 miliar), 4.700 Dolar Hong Kong (sekitar Rp 10 juta), dan 8.100 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 35 juta). Total penerimaan gratifikasi ini mencapai Rp 15,22 miliar.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur jaksa.
Jika ditotal, keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp 78,81 miliar, yang terdiri dari uang Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,84 miliar, serta gratifikasi Rp 15,22 miliar.
Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi tambahan yang berhubungan dengan Kepabeanan dari pengusaha importir senilai Rp 2,2 miliar, 195.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 2,71 miliar), dan 172.800 Dolar AS (sekitar Rp 3,10 miliar). Total gratifikasi tambahan ini mencapai Rp 8,10 miliar.