Indonesia Perkuat Integritas Nasional Lewat Sistem Terpadu untuk Keanggotaan OECD

JAKARTA – Indonesia tengah mengintensifkan penguatan integritas publik sebagai bagian krusial dari agenda reformasi birokrasi dan persiapan menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Langkah ini mencakup pembangunan sistem integritas yang terintegrasi, peningkatan upaya pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa Indonesia mengadopsi pendekatan whole-of-government. Pendekatan ini menegaskan bahwa integritas publik adalah tanggung jawab kolektif seluruh unsur pemerintahan, bukan hanya tugas satu lembaga.

Pendekatan terpadu ini bertujuan untuk menyelaraskan upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan demi mencapai tujuan bersama. “Penguatan integritas perlu dibangun melalui keterpaduan kebijakan dan pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel,” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Kerangka kebijakan nasional yang mendukung upaya ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045. Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berfungsi sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pada level implementasi, sistem integritas Indonesia diperkuat melalui pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen pencegahan. Dukungan terhadap fungsi pengawasan diberikan melalui audit internal dan eksternal, upaya pemberantasan korupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Erwan menambahkan, pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu agenda prioritas penguatan integritas. “Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan,” ungkapnya. Ke depan, fokus penguatan akan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.

Efektivitas sistem integritas, menurut Erwan, tidak hanya diukur dari regulasi atau persyaratan administratif, tetapi lebih pada penerapan, pengukuran, dan tindak lanjutnya menjadi perbaikan nyata. Hasil pengukuran dan evaluasi harus menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, perbaikan proses kerja, dan peningkatan kinerja kelembagaan agar penguatan integritas berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik.

Penguatan integritas juga membutuhkan kolaborasi antarcabang kekuasaan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing. Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas kelembagaan, dan menjaga kepercayaan publik.

Dalam forum PIAC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono turut memaparkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan KemenPAN-RB dan KPK menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga untuk memperkuat sistem integritas nasional dan mendorong pencegahan serta pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

“Melalui forum PIAC, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD. Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar