Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi dana siap pakai bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa gepokan uang tunai dan kepingan emas.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, disita pula kepingan emas atau logam mulia.
Total barang bukti yang berhasil diamankan KPK saat OTT meliputi:
- Mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000.
- Uang tunai sejumlah Rp 3,35 miliar.
- Emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp 452 juta.
- Aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Klaster Proyek Pengadaan
Dalam klaster pertama, KPK menetapkan satu tersangka, yaitu Bima Setiawan, yang menjabat sebagai tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dugaan KPK, sejumlah vendor untuk pengadaan barang melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujar Taufik, salah seorang pejabat KPK.
Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan tersebut untuk membeli saham perusahaan lain. “Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelasnya.
Kepemilikan saham oleh PT AVE tercatat mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.
Klaster Suap Vendor
Pada klaster kedua, KPK menduga adanya praktik suap yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Terdapat empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ungkap Taufik.
Pihak PT Trans Lintas Selaras disebut menyetujui pemberian fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026. “Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” imbuhnya.
Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit juga diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, meliputi uang tunai Rp 1,7 miliar, USD 7.500 (sekitar Rp 133,9 juta), SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta), 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram.