JAKARTA – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas proses pemilihan calon rektor yang dinilai berjalan di luar aturan dan tidak transparan sejak awal.
Ketua Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember, Muhammad Oky Mabruri, dalam keterangan tertulis dan video yang diterima pada Jumat (16/10/2026) menyatakan, “Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi proses sakral, bermartabat, dan partisipatif, justru direduksi menjadi panggung keangkuhan yang menabrak nalar, etika, dan asas kepatuhan.”
Kritik Senat Mahasiswa ini memuncak terkait agenda penyampaian visi, misi, dan program calon rektor serta pemberian pertimbangan kualitatif anggota senat. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, acara tersebut dijadwalkan berlangsung di sebuah hotel di Tompokersan, Lumajang, pada 19-20 Oktober 2026, dengan delapan calon rektor yang akan memaparkan visi-misi mereka.
Oky Mabruri menambahkan, “Sejak awal, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember telah mengendus dan mengkritik keras langkah serampangan dalam proses penjaringan rektor ini.”
Senat Mahasiswa menilai ada cacat fundamental sejak pembentukan panitia penjaringan (panjar) yang terkesan asal-asalan dan sarat kepentingan. Selain itu, Oky menyoroti pelaksanaan penyampaian visi-misi calon rektor yang digelar di luar lingkungan kampus.
“Pelanggaran kode etik yang paling nyata dan mencederai asas independensi adalah masuknya unsur satuan pengawasan intern (SPI) ke dalam kepanitiaan. Kami dihadapkan pada keputusan yang sangat tidak masuk akal: pelaksanaan sosialisasi visi dan misi calon rektor yang sengaja dijauhkan dari mahasiswanya dan dieksklusifkan di Lumajang,” ungkapnya.
Menanggapi rencana acara di Lumajang, Senat Mahasiswa UIN KHAS telah mengirimkan nota keberatan tertulis secara resmi melalui surat elektronik. Namun, pihak kampus dinilai tidak mengindahkan surat tersebut.
“Namun, surat kami hanya dianggap angin lalu. Mereka secara sadar telah membunuh ruang aspirasi mahasiswa dan mengkhianati amanah transparansi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak mutlak proses sosialisasi Visi dan Misi calon rektor yang dilaksanakan di Lumajang karena dianggap janggal dan mencederai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6.
- Menolak institusi dikelola oleh mereka yang tuna etika. Senat mahasiswa akan segera menyusun dan mengirimkan laporan pelanggaran ini secara resmi kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk membantu peninjauan dan pengambilan keputusan yang adil bagi masa depan kampus.
- Langkah tegas ini diambil demi menjaga kondusivitas, integritas, dan nama baik institusi, serta mencegah kekacauan dan konflik pemilihan rektor seperti yang pernah terjadi di UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
- Pernyataan ini adalah peringatan terakhir. Jika panitia penjaringan tetap melanjutkan watak tiraninya dan kesewenang-wenangan ini berlanjut tanpa evaluasi total, Senat Mahasiswa UIN KHAS Jember bersama seluruh elemen mahasiswa siap melipatgandakan perlawanan, turun ke jalan, mengonsolidasikan aksi massa, dan melumpuhkan arogansi birokrasi demi merebut kembali kedaulatan kampus.