JAKARTA – Pemilik sekaligus Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, menghadapi tuntutan pidana 2 tahun penjara terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa penuntut umum juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 100 juta.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026), jaksa menyatakan bahwa Laode Sinarwan Oda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laode Sinarwan Oda berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda Rp 100 juta, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. “Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 60 hari,” jelas jaksa.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap amanah reformasi dalam pembentukan Ombudsman RI yang bertujuan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan. Selain itu, perbuatan Laode dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman RI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas jaksa.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, bersama-sama dengan Lukman Malanuang pada tahun 2025. Jaksa menyatakan, pemberian uang tersebut bertujuan agar Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (27/8).