Jakarta – Dua orang wanita berinisial DA dan LN diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jakarta Barat karena kedapatan membawa obat keras ilegal. Polisi saat ini tengah memburu pihak-pihak yang diduga sebagai penyuplai obat keras tanpa izin tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika anggotanya melakukan patroli rutin pada Rabu (14/10) dini hari di Jalan Tamansari Raya. Patroli tersebut difokuskan pada penindakan terhadap pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat sedang berpatroli, petugas merasa curiga terhadap tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petugas memutuskan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Setelah memperkenalkan diri, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan ketiga orang tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut, dua orang wanita yang berinisial DA dan LN berhasil diamankan. Sementara itu, seorang pria yang berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Kompol Bobby dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Temuan Barang Bukti
Kedua wanita tersebut tidak dapat mengelak ketika kedapatan membawa sejumlah obat keras yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tamansari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan berbagai jenis pil berbahaya, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Untuk mengelabui petugas, obat keras ilegal tersebut disimpan di dalam sebuah botol permen. Namun, petugas juga menemukan obat keras ilegal lainnya di dalam tas yang dibawa oleh para pelaku.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa dari tangan DA disita 3 butir pil Tramadol, 3 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam botol permen di dalam tasnya. Sementara itu, dari tangan LN ditemukan 3 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas, beserta satu unit telepon genggam.
Selain obat-obatan terlarang dan ponsel, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh ketiganya saat berkendara.
Dua Pemasok Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U. Pria berinisial U ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, LN mengaku membeli Tramadol dari seorang wanita berinisial L, yang juga masih dalam pengejaran petugas. “Keterangan dari kedua pelaku saat ini tengah didalami oleh penyidik untuk membongkar jaringan serta menelusuri pemasok utama obat keras tanpa izin edar tersebut,” kata Bobby.