Indonesia Perkuat Integritas Publik Demi Keanggotaan OECD

JAKARTA – Indonesia tengah gencar memperkuat sistem integritas publik sebagai bagian krusial dari persiapan menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah strategis ini mencakup reformasi birokrasi yang mendalam, upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi, serta peningkatan akuntabilitas di seluruh lini pemerintahan.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto, memaparkan pendekatan komprehensif yang diterapkan Indonesia. Penguatan integritas publik digalakkan melalui pendekatan whole-of-government, yang menegaskan bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif seluruh instansi pemerintah, bukan sekadar beban satu lembaga.

Pendekatan terpadu ini mengintegrasikan pencegahan korupsi dengan agenda reformasi birokrasi, pembangunan nasional, dan penguatan akuntabilitas kelembagaan secara menyeluruh. “Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap institusi menjalankan mandatnya secara akuntabel,” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Untuk memastikan konsistensi penerapan, pemerintah mengacu pada kerangka kebijakan nasional strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045. Kerangka ini berfungsi sebagai panduan agar penguatan integritas selaras dengan arah pembangunan dan reformasi birokrasi nasional.

Koordinasi pencegahan korupsi juga diperkuat melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas, menyusun rencana aksi, serta memantau implementasinya.

Berbagai kebijakan tersebut diwujudkan melalui instrumen pengawasan dan pencegahan yang mencakup pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas. Mekanisme audit internal, eksternal, serta pengaduan masyarakat turut memperkuat efektivitas instrumen-instrumen ini.

Pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga integritas aparatur dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki kerangka kebijakan yang jelas untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan. “Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan konflik kepentingan. Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi,” jelas Erwan.

Evaluasi berkala juga menjadi kunci untuk memastikan penguatan integritas memberikan dampak nyata pada tata kelola pemerintahan. Efektivitas sistem integritas dinilai tidak hanya dari regulasi, tetapi juga dari pelaksanaan kebijakan, pengukuran hasil, dan tindak lanjut evaluasi. Hasil evaluasi ini penting untuk penyempurnaan kebijakan, perbaikan proses kerja, dan peningkatan kinerja kelembagaan.

Lebih lanjut, penguatan integritas nasional memerlukan koordinasi antar cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing. Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan, menjaga akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Koordinasi ini juga tercermin dalam forum 5th Meeting of the Working Party on Public Integrity and Anti-Corruption (PIAC), yang turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono. Keterlibatan Kementerian PANRB dan KPK dalam forum tersebut menegaskan sinergi antarlembaga dalam memperkuat sistem integritas nasional dan mendukung komitmen Indonesia dalam proses aksesi OECD.

Erwan menegaskan bahwa penguatan integritas publik harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Melalui forum PIAC, Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap integritas publik dan pemberantasan korupsi dalam proses aksesi OECD. Upaya ini harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar