Jakarta – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pelaporan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi. Pelanggaran tersebut diduga terjadi karena penggunaan kewenangan MK untuk menunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, yang merupakan salah satu Pemohon dalam perkara tersebut.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan Sitorus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (mkri.id) pada Rabu (7/10/2026).
Saddan menjelaskan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen dari berbagai tekanan, termasuk dari masyarakat, media massa, dan para pihak yang bersengketa. Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2023, ijazah Presiden Joko Widodo dan kemudian ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik, media, dan ranah politik. Pengadu menduga hal ini berkaitan dengan agenda politik.
Menurut Saddan, penjadwalan sidang oleh hakim konstitusi yang langsung masuk pada agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon (KPU), serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dinilai sarat akan tekanan publik, media, dan politik. Saddan berpendapat bahwa hakim MK seharusnya mempelajari dan menilai permohonan terlebih dahulu sebelum masuk ke agenda pembuktian.
Atas dugaan tekanan tersebut, Saddan menilai hakim MK telah melanggar prinsip independensi. “Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tuturnya.
Saddan meminta MKMK untuk membentuk Tim Pakar Independen guna memeriksa aduan ini. Ia juga meminta MKMK untuk melakukan pemeriksaan yang objektif dan netral terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
Selain itu, Saddan mendesak MKMK untuk memberhentikan sementara atau menunda Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, MKMK diminta memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada hakim MK yang bersangkutan.
Saddan juga mengajukan permintaan agar seluruh keputusan dan penetapan yang telah dikeluarkan oleh hakim MK dalam menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.