Rapat DPR dan Pemerintah Finalisasi Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat kerja bersama pemerintah yang membahas dan menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 atau 1448 Hijriah. Rapat yang juga melibatkan Komisi VIII DPR RI ini menetapkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.466.351,35.

Dalam kesepakatan tersebut, tercatat bahwa porsi biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah haji adalah sebesar Rp 54.648.825 per orang. Angka ini setara dengan 55,50% dari total BPIH. Sisa dari biaya tersebut, yaitu sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,50% dari total BPIH, akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH. Dasco menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1448 Hijriah.

Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 per jemaah meliputi komponen dalam negeri sebesar Rp 5.643.945,28, komponen di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360,07, dan komponen biaya penerbangan sebesar Rp 38.505.046.

Adapun rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. Sementara itu, komponen biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji digunakan untuk menutupi selisih dari total BPIH yang tidak ditanggung oleh jemaah.

Tinggalkan komentar