Saksi Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Hadapi Sidang

JAKARTA – Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan telah bertemu langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan ijazah palsu. Menurut Lechumanan, Jokowi merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Lechumanan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).

Lechumanan, yang juga merupakan pelapor kasus ini terhadap Roy Suryo, mengaku bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi membuatnya tidak bisa tidur. “Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur lah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ungkap Lechumanan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai dampak pribadi yang dirasakannya.

Lechumanan menambahkan bahwa dirinya pernah melihat ijazah asli Jokowi di Polda Metro Jaya. Ia menilai tudingan ijazah palsu dari Roy Suryo telah merendahkan Jokowi.

“Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?” tanya jaksa.

“Ya melihat ijazah aslinya itu waktu di Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya,” jawab Lechumanan.

Saksi juga mengaku telah bertemu langsung dengan Jokowi dan sempat menanyakan perihal ijazah tersebut. “Pernah ketika bertemu dengan Pak Jokowi, apakah Saudara pernah menanyakan tentang ijazah Pak Jokowi yang fotokopi yang ditayangkan di YouTube-YouTube, terutama oleh Terdakwa ini?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Lechumanan. Saat ditanya apakah fotokopi tersebut berbeda dengan aslinya, Lechumanan mengaku tidak menanyakannya secara spesifik. “Saya enggak nanya seperti itu,” ujarnya.

Lechumanan menjelaskan bahwa yang ia tanyakan kepada Jokowi adalah, “Pak, ada kan ijazahnya, kan? Itu aja.”

Lebih lanjut, saat jaksa menanyakan perasaan Jokowi terkait pemberitaan ijazah palsu, Lechumanan membenarkan bahwa Presiden merasa terganggu. “Ya artinya terganggulah. Terganggu, ya, terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus, apa, membuat statement bahwa produk itu kan palsu. Jadi seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu,” jelas Lechumanan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar