RUU Perampasan Aset: Pentingnya Badan Independen untuk Pemulihan Aset Nasional

JAKARTA – Pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen didorong untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, demi mewujudkan integrasi dalam proses pemulihan aset.

Fatahillah menjelaskan bahwa dalam konteks permasalahan aset yang kompleks, di mana Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fungsi yang berbeda, idealnya memang ada satu badan yang fokus. “Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” ujar Fatahillah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Lembaga independen yang diusulkan ini diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum yang ada. Dengan demikian, keberadaan badan independen ini diharapkan mampu menghilangkan potensi konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum.

“Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan Kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” jelasnya.

Fatahillah menilai pembentukan badan independen menjadi krusial mengingat kompleksitas penanganan pemulihan aset di Indonesia. Saat ini, terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga-lembaga penegak hukum yang ada. “Dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum juga,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar