Revisi UU Tipikor: Definisi Korupsi Diperluas, Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Kunci

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memperluas definisi korupsi. Ia secara tegas menyatakan bahwa dalam rencana revisi tersebut, unsur kerugian negara tidak akan dihapus dari definisi korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Yusril usai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan tersebut membahas penyerahan kajian dari DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor di Kantor DEN, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026).

Yusril menjelaskan bahwa inti diskusi berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang pada pokoknya mengatur tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang sangat luas, bahkan diibaratkan seperti “pasal sapu jagat”. Hal ini karena pasal tersebut mampu mencakup berbagai aspek, di mana sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa sejak awal diskusi, tidak ada niat dari pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Sebaliknya, revisi ini bertujuan untuk mempertegas apa yang sebenarnya dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.

“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” lanjutnya.

Yusril mengemukakan bahwa terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, seperti Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Keberagaman definisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.

“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” tambahnya.

Yusril memastikan bahwa revisi UU Tipikor ini tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penyempurnaan UU bertujuan agar aturan tersebut menjadi lebih ketat, jelas, dan pasti.

“Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” bebernya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk melemahkan pemberantasan korupsi, yang tetap merupakan program utama pemerintah dalam penegakan hukum. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan komentar